Rafii Hamdi*)

Bicara soal Pembangunan Pendidikan, tidak hanya bicara pembangunan berupa sarana dan prasarana saja, tapi bagaimana membangun jiwa dalam nuansa karakter budi pekerti yang luhur, sehat rohani, maupun jasmani agar mampu menciptakan generasi emas yang mempunyai jiwa bersih untuk membangun negara dan tanah air tercinta, sesuai amanat dari Undang Undang Dasar 1945 dan Pancasila sebagai unsur utama hakikat Pembangunan Pendidikan.

Pembangunan Pendidikan  yang lebih emosional terdapat pada penanaman sikap, perilaku, dan pengetahuan serta kreativitas peserta didik sesuai amanat yang telah dijelaskan diatas, dipertajam lagi dalam undang-undang sistem pendidikan nasional No 20 tahun 2003, yakni pendidikan adalah usaha sadar dalam mewujudkan keselarasan rohani, emosional, pengetahuan dan keterampilan peserta didik. Hal ini tentu tidaklah semudah seperti membangun sebuah gedung, peran serta semua pemangku kepentingan sangat dibutuhkan dan diperlukan guna mewujudkan harapan tersebut.

Pemerintah Daerah harus terus didorong untuk secara optimal dalam memenuhi fasilitas penunjang pendidikan, komitmen dalam meningkatkan sarana dan prasarana penunjang pendidikan tersebut merupakan kewajiban tak terbantahkan, karena bagian dari pelaksanaan amanat UUD 45 dan UU Sisdiknas No 20 tahun 2003 dalam hak dan kewajiban Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Selain optimalisasi pembangunan sarana penunjang tersebut, mesti diimbangi dengan pembangunan sumber daya manusianya yakni tenaga pendidik dan kependidikan sebagai ujung tombak pembangunan emosional peserta didik (student emotional building) guna terwujudnya pendidikan karakter dan pendidikan abad 21 yang merupakan pengimbangan dari Society 4.0 dan Society 5.0.

Society 4.0 dan Society 5.0, secara harfiah kata tersebut merupakan perubahan perilaku masyarakat dunia terhadap perkembangan industri teknologi digital dan pemanfaatannya terhadap kehidupan sehari hari, dan bisa diartikan sebagai bentuk Revolusi Industri kedua setelah tahun 1750. Menurut Profesor Klaus Schwab yang merupakan orang pertama kali memperkenalkan istilah Society 4.0, menurut nya terjadinya disrupsi perubahan besar besaran yang secara fundamental mengubah semua sistem, tatanan, dan landscape yang ada ke cara cara baru, hal ini ditandai dengan makin majunya pertumbuhan teknologi digital, yang berlanjut pada meningkatnya pemanfaatan teknologi digital tersebut ke dalam kehidupan sehari-hari (society 5.0).

Setiap negara tentu mempunyai strategi masing-masing dalam mengimbangi keadaan tersebut, terutama yang menyangkut bidang Pendidikan. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terus mengembangkan dan memodernisasi sistem pengajaran (teknologi pendidikan)  yang ada di Indonesia tujuannya adalah agar produk pendidikan yang dilahirkan mempunyai daya saing  terhadap kehidupan ekonomi dunia dalam hal penyerapan tenaga kerja, yang dibutuhkan kelak. Kementerian Pendidikan  meluncurnya program pendidikan karakter dan pendidikan abad 21 yang terangkum  dalam Kurikulum 2013 Merdeka Belajar, Kurikulum ini menitik beratkan pada perilaku moral dan perilaku ketimuran yang berasaskan pada Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai pondasi awal nya yang dikolaborasikan dengan keterampilan abad 21 yang berkaitan erat terhadap kehidupan Ekonomi Dunia yang sudah pada posisi 4.0 dan 5.0 ( Society 4.0 dan Society 5.0).

Fokus pada Society 4.0 dan Society 5.0, perubahan tatanan perilaku ekonomi dunia yang melaju semakin pesat terhadap perkembangan teknologi serta pemanfaatan teknologi itu, akan semakin meningkat dari tahun ke tahun, keadaan tersebut berhubungan erat dengan dunia pendidikan. Maka generasi yang ada di dalam nya perlu dibekali sebuah keterampilan dan kecakapan yang relevan terhadap tatanan dunia baru tersebut yang tidak hanya berfokus pada teoritis namun lebih pada cipta karya.

Perubahan tatanan dunia dari analog ke digital, tidak luput dari olah cipta pendidikan itu sendiri, karena pendidikan bisa menjadi pencipta sumber teknologi yang baru, pendidikan juga pencetak tenaga kerja yang sesuai dengan perkembangan kebutuhan dunia kerja, dan hal itu merupakan tujuan dari pendidikan abad 21. Tetapi, hal tersebut dapat terwujud jika semua pemangku kepentingan dan pelaku pendidikan mau meng upgrade semua pengetahuan dan ke ilmuanya untuk mengimbangi perubahan perilaku sosial ekonomi dunia saat ini.

Dan disinilah peran penting Pemerintah Daerah, tugas teramat berat memang untuk membangun pondasi   keilmuan baru kepada seseorang agar dapat terkoneksi pada perubahan tatanan sosial ekonomi atau society 4.0 dan 5.0. Kita tahu, bahwa generasi pendidik yang ada sekarang belum begitu akrab terhadap pemanfaatan teknologi, ini bukan salah mereka memang, kerana dijaman mereka dahulu, teknologi belum maju pesat seperti sekarang, sehingga untuk menyesuaikan diri terhadap perubahan tersebut tidaklah mudah, dan disinilah peran dan kontribusi pemerintah daerah sangat dibutuhkan, guna mempercepat peng upgrade an keterampilan dan pengetahuan tenaga pendidik agar mampu mengimbangi perubahan perilaku sosial tersebut.

Kerjasama dengan organisasi profesi guru seperti PGRI, IGI dan organisasi profesi lain nya perlu terus didorong agar organisasi tersebut untuk terus bergerak dalam meningkatkan profesionalisme guru, perlunya penguatan kemampuan guru seperti workshop, bimtek dan seminar yang sesuai dengan arah kebijakan pemerintah pusat dalam penguatan pendidikan karakter dan pendidikan abad 21, dengan ikatan kerjasama yang erat tersebut, Pemerintah Daerah juga dapat menjadi sarana untuk menyerap inspirasi dari akar rumput yang hasil nya dapat dijadikan acuan dalam membuat produk kebijakan daerah dalam pendidikan.

Upaya lain yang dilakukan Pemerintah Daerah adalah mendorong dunia usaha dan industri lokal untuk bekerja sama dalam meningkatkan kualitas dan kuantitas pendidikan agar tercipta lulusan yang kompetitif dan berdaya saing dalam dunia kerja, dengan memberikan pelatihan khusus kepada siswa tingkat atas baik itu program sekolah magang, atau pemberian beasiswa terhadap siswa yang berprestasi, atau yang lain nya, sehingga kelak dapat terserap tenaga kerja yang profesional dari daerah sendiri. Adanya regulasi yang nyata dalam pembangun pendidikan, akan membuat pendidikan di daerah selangkah lebih maju, sehingga mampu wujudkan pendidikan yang berkualitas.

Banyak tugas dan pekerjaan rumah yang mesti dikerjakan oleh semua pemangku kepentingan dalam mewujudkan sebuah harapan, kerjasama yang solid oleh semua stakeholder pastilah akan membuahkan capaian hasil yang ingin dicapai, meski merangkak perlahan tapi itu akan menjadi sebuah jawaban dari harapan kita bersama saat ini.***

*) Penulis adalah Mahasiswa Pascasarjana Manajemen Pendidikan Uniska MAB

Leave a Comment