Pendidikan Inklusi Untuk Siapa?

Oleh: Esthi Endah Ayuningtyas
Mahasiswa Pascasarjana Manajemen Pendidikan MAB

Banjarmasin, KP – Tuhan menciptakan manusia dengan beragam bentuk dan karakteristik. Jika kebetulan kita tercipta dengan keadaan fisik, psikologis maupun sosial yang normal sudah sepatutnya kita syukuri. Namun di luar sana ada banyak saudara kita yang kurang beruntung, lahir sebagai orang yang memiliki kelainan atau kecacatan baik fisik dan atau mental. Keadaan ini tentu saja sangat berat bagi yang menyandang, tetapi bagaimanapun Tuhan memiliki rencananya sendiri. Tuhan telah menentukan dengan sebaik-baik ketentuan. Kita tidak tahu apa hikmah di balik ketentuanNya ini. Bisa jadi jika kita tercipta sebagai manusia normal, akan terjadi hal yang yang jauh lebih buruk dari keadaan sekarang. Oleh karena itu seberat apapun ketetapan Tuhan, semoga kita bisa menerima keadaan tersebut dengan hati yang lapang.
Anak penyandang disabilitas, baik itu tuna rungu, tuna netra, tuna grahita, tuna laras, tuna ganda, tuna daksa maupun anak yang cerdas atau bakat istimewa dalam dunia pendidikan disebut sebagai anak berkebutuhan khusus (ABK). Menurut kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (Republika Indonesia, 2013), anak berkebutuhan khusus adalah anak yang mengalami keterbatasan atau keluarbiasaan, baik fisik, mental intelektual, sosial maupun emosional yang berpengaruh secara signifikan dalam proses pertumbuhan atau perkembangannya dibandingkan dengan anak-anak lain yang seusia dengannya.
Setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi (pasal 4 UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak). Setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan sosial. (Pasal 9 ayat 1 UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak). Setiap anak yang menyandang cacat berhak memperoleh rehabilitasi, bantuan sosial dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial (Pasal 12 ayat 1 UU. No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak). Negara, pemerintah, keluarga, dan orang tua wajib memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada anak untuk memperoleh pendidikan (Pasal 49 UU. No. 23 Tahun 2002 tntang Perlindungan Anak)
Pemerintah mengimplementasikan Undang-undang Perlindungan Anak tersebut dengan memberi atensi yang cukup tinggi pada anak berkebutuhan khusus yaitu dengan diselenggarakannya pendidikan inklusi di sekolah-sekolah reguler. Sekolah inklusi ini memberi kesempatan yang seluas-luasnya kepada anak berkebutuhan khusus untuk mendapatkan pendidikan yang layak sesuai dengan kebutuhannya. Anak Berkebutuhan Khusus juga diberi kesempatan untuk belajar bersama dengan anak reguler lainnya di sekolah yang dekat dengan tempat tinggalnya. Hal ini bertujuan supaya mereka bisa mendapatkan pendidikan dengan jarak tempuh yang dekat dengan rumah.
Sistem pembelajaran, pengajaran, kurikulum, sarana dan prasarana, serta sistem penilaian di sekolah inklusi akan mengakomodasi kebutuhan anak penyandang disabilitas, sehingga mereka dapat beradaptasi dan menerima pendidikan sebaik mungkin. Proses pembelajaran bagi anak berkebutuhan khusus harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan anak tersebut. Oleh karena itu sekolah penyelenggara pendidikan inklusi memberlakukan sebuah kurikulum adaptif; yakni sebuah kurikulum yang dimodifikasi dan diadaptasi atau disesuaikan dengan kebutuhan atau kondisi kemampuan dan keterbatsan anak berkebutuhan khusus. Kurikulum ini tidak difokuskan pada kelemahan, kecacatan ataupun kekurangan anak berkebutuhan khusus (ABK), namun lebih diarahkan kepada kebutuhan-kebutuhan mereka.
Proporsi sekolah inklusi dalam menerima anak berkebutuhan khusus ditentukan antara 5-10% dari keseluruhan peserta didik reguler. Ketentuan ini didasarkan pada efektifitas pembelajaran dan juga kurangnya pengajar khusus serta sarana prasarana atau alat dukung untuk menunjang pembelajaran bagi peserta didik berkebutuhan khusus yang kurang memadai.
Implementasi penyelenggaraan pendidikan inklusi bersifat terpadu, artinya bahwa pendidikan inklusi tidak akan berhasil secara optimal tanpa ada kerjasama yang baik, intens dan berkelanjutan antara sekolah dan pemerintah, antara sekolah dan masyarakat, antara sekolah dan orang tua. Pemerintah, masyarakat dan orang tua memiliki tanggung jawab bersama dalam proses terwujudnya penyelenggaraan pendidikan inklusi. Terlebih adalah orang tua yang merupakan penanggung jawab pendidikan anaknya. Orang tua harus terlibat dan mengikuti perkembangan pendidikan anak dimanapun pendidikan anak diperoleh. Disini orang tua memiliki peranan yang signifikan dalam mendukung dan memfasilitasi proses pendidikan anaknya.
Jika di sekolah SLB anak berkebutuhan khusus hanya bisa bermain dan belajar dengan teman yang memiliki hambatan yang sama atau karakteristik yang homogen, maka di sekolah inklusi ini mereka dapat berinteraksi dengan banyak orang yang memiliki latar belakang dan kemampuan yang heterogen. Dari sinilah diharapkan anak berkebutuhan khusus bisa bersosialisasi dalam keragaman. Mereka bisa belajar mandiri dan lebih kreatif sehingga anak berkebutuhan khusus akan siap jika kelak terjun ke masyarakat.
Sekolah inklusi ini tidak hanya bermanfaat bagi anak berkebutuhan khusus saja, namun memberi dampak positif juga bagi anak reguler, dimana penyelenggaraan pendidikan inklusi ini bisa menjadi pembelajaran yang baik bagi mereka untuk bisa menerima dan menghargai perbedaan, adanya kesadaran untuk membantu teman yang lemah, timbulnya rasa syukur atas karunia yang diberikan Tuhan padanya.
Hal yang masih perlu perhatian lebih intensif lagi adalah di masyarakat atau bahkan di lembaga pendidikan hingga saat ini masih sering terjadi pembulian terhadap anak berkebutuhan khusus (ABK), tidak jarang juga mereka dihina dan dimarjinalkan. Disinilah tugas orang tua, guru maupun tokoh masyarakat lainnya berperan. Kita semua harus memiliki kesadaran dan penerimaan tinggi terhadap perbedaan yang ada. Tuhan menciptakan manusia dengan ke-khas-an atau keunikan masing – masing. Tidak ada manusia yang sempurna. Kesadaran inilah yang harus kita miliki. Oleh karena merupakan sebuah keniscayaan bagi kita untuk menerima bahwa anak berkebutuhan khusus adalah setara dengan anak normal lainnya. Hanya dengan penerimaan yang tulus, penghargaan yang dalam dan perlakuan yang sewajarnya inilah mereka akan berdiri tegak dan berani menatap dunia serta berani bermimpi untuk meraih apa yang dicita-citakan. (KPO-1)

MAGISTER PENDIDIKAN UNISKA MAB.

Gedung A, Lantai 4.
Jl. Adhyaksa No.2 Kayutangi, Banjarmasin.
Kalimantan Selatan, Indonesia

Design & Web Operator :
Ahmad Habibi +62 858 4595 9702