Penilaian hasil kerja dosen sesuai dengan PermenPANRB Nomor 1Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional

Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penilaian, Penetapan dan Integrasi Angka Kredit Pejabat Fungsional
dalam Masa Transisi berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.


1. Terkait pengakuan angka kredit terhadap hasil kerja pejabat fungsional Dosen Aparatur Sipil
Negara (ASN) yang diperoleh sampai dengan 31 Desember 2022:
a. pengajuan usulan pengakuan angka kredit dosen jenjang jabatan Lektor Kepala dan Guru
Besar diterima oleh Ditjen Diktiristek melaluisistem PAK Dosen, paling lambat 30 Juni 2023;
b. pengajuan usulan pengakuan angka kredit dosen jenjang jabatan Asisten Ahli dan Lektor
diterima oleh pimpinan PTN, Kepala LLDIKTI, atau pimpinan PT Kementerian/Lembaga,
paling lambat 30 Juni 2023;
c. penilaian dan penetapan angka kredit dosen jenjang Lektor Kepala dan Guru Besar oleh Ditjen
Diktiristek dan dosen jenjang Asisten Ahli dan Lektor oleh pimpinan PTN, Kepala LLDIKTI,
dan pimpinan PT Kementerian/Lembaga, dilakukan paling lambat 31 Oktober 2023
d. hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada huruf c, akan diproses sesuai dengan ketentuan
yang diatur oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada periode 1 November sampai dengan
31 Desember 2023.


2. Terkait penilaian kenaikan jenjang jabatan fungsional Dosen ASN sekaligus kenaikan pangkat.
a. Pengajuan usul perbaikan (revisi) dan ajuan baru kenaikan jenjang jabatan fungsional dan
kenaikan pangkat dosen ASN yang sedang berjalan untuk jabatan Lektor Kepala dan Guru
Besar, diterima oleh Ditjen Diktiristek melalui sistem PAK Dosen, paling lambat 30 Juni
2023;
b. Pengajuan usul perbaikan (revisi) dan ajuan baru kenaikan jenjang jabatan fungsional dan
kenaikan pangkat dosen ASN yang sedang berjalan untuk jabatan Asisten Ahli dan Lektor,
diterima oleh pimpinan PTN, Kepala LLDIKTI, atau pimpinan PT Kementerian/Lembaga,
paling lambat 30 Juni 2023;
c. Penilaian dan penetapan kenaikan jenjang jabatan fungsional dan kenaikan pangkat
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, dilakukan paling lambat 31 Juli 2023 sesuai
dengan kewenangan masing-masing sesuai jadwal yang ditetapkan oleh BKN.

3. Terkait penilaian kenaikan jenjang jabatan fungsional Dosen ASN tanpa disertai kenaikan pangkat.
a. Pengajuan usul perbaikan (revisi) dan ajuan baru kenaikan jenjang jabatan fungsional
dosen ASN yang sedang berjalan untuk jabatan Lektor Kepala dan Guru Besar, diterima
oleh Ditjen Diktiristek melalui sistem PAK Dosen, paling lambat 30 Juni 2023;
b. Pengajuan usul perbaikan (revisi) dan ajuan baru kenaikan jenjang jabatan fungsional
dosen ASN yang sedang berjalan untuk jabatan Asisten Ahli dan Lektor, diterima oleh
pimpinan PTN, Kepala LLDIKTI, atau pimpinan PT Kementerian/Lembaga, paling lambat
30 Juni 2023;
c. Penilaian kenaikan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b,
dilakukan paling lambat 30 Oktober 2023 sesuai dengan kewenangan masing-masing.
d. Penetapan keputusan hasil penilaian kenaikan jenjang jabatan fungsional sebagaimana
dimaksud pada huruf c, dilakukan paling lambat 30 November 2023 sesuai dengan
kewenangan masing-masing


4. Ketentuan lebih lanjut terkait dengan penilaian, penetapan angka kredit serta ketentuan kenaikan
jenjang jabatan fungsional serta kenaikan pangkat dijabarkan pada pedoman teknis.


5. Dengan keluarnya Surat Edaran ini, maka ketentuan terkait penilaian angka kredit pada Surat
Edaran sebelumnya dinyatakan tidak berlaku sejak Surat Edaran ini ditetapkan;


6. Bagi dosen Non-Aparatur Sipil Negara, hasil kerja tetap akan dinilai berdasarkan Permendikbud
Nomor 92 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan
Fungsional Dosen sampai dengan terbitnya peraturan yang baru. Saat ini tidak ada tenggang
waktu pengumpulan hasil kerja bagi dosen non-aparatur sipil negara.


7. Tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 1 Tahun 2023
terhadap karier dosen akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara tentang Dosen dan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.


8. Sehubungan dengan angka 7, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi saat
ini tengah merancang skema karier dosen yang lebih baik dan selalu terbuka untuk menerima
masukan dari semua pihak.
Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.

MAGISTER PENDIDIKAN UNISKA MAB.

Gedung A, Lantai 4.
Jl. Adhyaksa No.2 Kayutangi, Banjarmasin.
Kalimantan Selatan, Indonesia

Design & Web Operator :
Ahmad Habibi +62 858 4595 9702