Istilah kebijakan (policy) sering kali dicampuradukkan dengan kebijaksanaan (wisdom). Padahal kedua istilah ini mempunyai makna yang sangat jauh berbeda. Landasan utama yang mendasari suatu kebijakan adalah pertimbangan akal. Tentunya suatu kebijakan bukan semata- mata merupakan hasil pertimbangan akal manusia. Namun demikian, akal manusia merupakan unsur yang dominan di dalam mengambil keputusan dari berbagai opsi dalam pengambilan keputusan kebijakan. Suatu kebijakan lebih menekankan kepada faktor-faktor emosional dan irasional. Bukan berarti bahwa suatu kebijakan tidak mengandung unsur-unsur rasional. Barangkali faktor-faktor rasional tersebut belum tercapai pada saat itu atau merupakan intuisi. Suatu kebijakan mempunyai makna intensional. Oleh sebab itu, kebijakan mengatur tingkah laku seseorang atau organisasi dan kebijakan meliputi pelaksanaan serta evaluasi dan tindakan tersebut. Hasil evaluasi tersebut akan menentukan bobot serta validitas dari kebijakan tersebut. Dalam hal ini kebijakan pendidikan telah kita lihat berkaitan dengan wilayah etika melihat kenyataan tindakan pendidikan sebagai suatu proses pemberdayaan peserta didik. Oleh karena pendidikan merupakan suatu ilmu praktis yang berarti kesatuan teori dan praktik maka kebijakan pendidikan terletak dalam tatanan normatif dan tatanan deskriptif.
Nama Mahaiswa :
Qatrunnida, Rahmadi, Ahmad Junaidi, Baihaki, Maulidatul Hasanah, Nor Alimah, Mayasari, Husnul Yaqin, Akhmad, M. Agus