Pendataan calon asesor untuk Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah XI merupakan proses penting untuk menyeleksi dan mengidentifikasi individu-individu yang memiliki kualifikasi dan kompetensi yang sesuai sebagai asesor akreditasi.
Langkah-langkah dalam pendataan calon asesor dapat meliputi:
Pengumpulan Informasi: LLDIKTI Wilayah XI melakukan pengumpulan data terkait individu-individu yang memiliki keahlian dan pengalaman di berbagai bidang pendidikan tinggi. Informasi ini dapat diperoleh melalui referensi dari lembaga pendidikan, forum akademik, atau lembaga profesional terkait.
Penilaian Kualifikasi: Setelah pengumpulan data, LLDIKTI melakukan penilaian terhadap kualifikasi calon asesor. Mereka harus memiliki keahlian akademik yang relevan, pengalaman dalam proses akreditasi, publikasi ilmiah yang terkait, serta komitmen terhadap peningkatan mutu pendidikan tinggi.
Pendaftaran dan Seleksi: Calon asesor yang memenuhi kualifikasi diharapkan mendaftar melalui proses yang ditetapkan oleh LLDIKTI. Proses ini dapat melibatkan pengisian formulir, menyertakan dokumen pendukung, dan proses seleksi lebih lanjut seperti wawancara atau penilaian kompetensi.
Pelatihan dan Sertifikasi: Bagi calon asesor yang lolos seleksi, LLDIKTI dapat menyelenggarakan pelatihan dan sertifikasi khusus untuk mempersiapkan mereka dalam peran sebagai asesor. Pelatihan ini dapat mencakup pemahaman mendalam tentang pedoman akreditasi, prosedur penilaian, dan etika dalam melakukan asesmen.
Penugasan Sebagai Asesor: Setelah melewati proses pendataan, seleksi, dan pelatihan, calon asesor yang telah bersertifikasi akan ditugaskan untuk menjadi bagian dari tim asesor dalam proses akreditasi pendidikan tinggi di berbagai institusi.
Pendataan calon asesor merupakan langkah awal yang krusial dalam memastikan bahwa proses akreditasi dilakukan oleh individu yang memiliki kompetensi dan integritas tinggi untuk memberikan evaluasi yang objektif dan berdampak positif terhadap mutu pendidikan tinggi di wilayah tersebut.
Dengan ini kami sampaikan form pendataan calon Asesor BKD, bagi yang memenuhi kualifikasi silakan isi form berikut : https://bit.ly/dataCABLL11-nov23
Syarat pengisian form dan kualifikasi : 1. Dosen LLDIKTI XI 2. Dosen Magister (S2) dgn jafung Lektor Kepala 3. Dosen Doktoral (S3) dgn jafung Lektor/Lektor Kepala/Guru Besar