Pemberitahuan terkait Layanan BKD, Kenaikan JabatanDosen Non-PNS, dan Kebutuhan Pemadanan Data

Menindaklanjuti surat Direktur Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan
Teknologi nomor 0451/E/DT.04.01/2024 tanggal 2 Mei 2024 perihal Pemberitahuan
terkait layanan BKD, kenaikan jabatan Dosen Non-PNS dan kebutuhan pemadanan data.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

A. Linimasa akhir layanan pengumpulan BKD Semester Ganjil 2023/2024
Sehubungan dengan berakhirnya Semester Ganjil 2023/2024 dan batas akhir penarikan
data kinerja Dosen oleh Kemendikbudristek, dan Surat Plt. Direktur Sumber Daya
Kemdikbudristek nomor 1381/E4/DT.04.01/2024 tanggal 24 April 2024 Hal Surat
Pemberitahuan terkait Pengesahan BKD 2023/2024 Ganjil, maka kami himbau bagi
Dosen yang belum menyelesaikan BKD Semester Ganjil 2023/2024 untuk segera
menyelesaikan pengisian, penilaian hingga pengesahan BKD dengan batas waktu
sampai dengan 31 Mei 2024. Setelah waktu ini tidak ada lagi permohonan
perpanjangan pengisian BKD.
B. Linimasa akhir layanan kenaikan jabatan bagi Dosen Non PNS
1. Bagi usulan jabatan Asisten Ahli dan Lektor, pengajuan usulan baru dan revisi
melalui aplikasi SINGKRON 2 masih dibuka sampai dengan batas waktu
15 Mei 2024 (status ADMIN TERIMA);
2. Bagi usulan kenaikan jabatan Lektor Kepala dan Guru Besar yang sedang dalam
proses revisi di DIKTI, maka revisi dapat dilakukan sebanyak 1 (satu) kali sampai
dengan batas waktu :
– 05 Mei 2024 : usulan revisi ke LLDIKTI Wilayah XI
– 06 Mei 2024 : kondisi usulan sudah submit di laman pak.kemdikbud.go.id
– Apabila pengajuan revisi belum diterima, maka Dosen perlu mengajukan usulan
baru pada periode berikutnya di bulan Juli 2024 sesuai dengan ketentuan
kenaikan jabatan yang diberlakukan;
0934/LL11/DT.04.01/2024 4 Mei 2024
3. Bagi usulan baru kenaikan jabatan Lektor Kepala dan Guru Besar yang sudah
dilakukan plotting di laman PAK DIKTI dan dalam proses penilaian maka akan
dilanjutkan sampai selesai penilaian. Apabila hasil penilaian belum diterima/revisi,
maka Dosen perlu mengajukan ajuan baru pada periode berikutnya sesuai dengan
ketentuan kenaikan jabatan yang diberlakukan;
4. Bagi usulan baru kenaikan jabatan Lektor Kepala dan Guru Besar yang belum
dilakukan plotting di laman PAK DIKTI (walaupun sudah disubmit di laman
singkron2.lldikti11.or.id maupun di laman pak.kemdikbud.go.id), maka tidak
dilanjutkan di saat ini. Dosen perlu mengajukan usulan baru pada periode
berikutnya di bulan Juli 2024 sesuai dengan ketentuan kenaikan jabatan yang
diberlakukan.
C. Linimasa Pemadanan Data
Pemadanan data akan dilaksanakan selama periode bulan Mei s.d. Desember 2024
terhadap Data Rumpun Ilmu, Bidang Ilmu Utama (Pohon Ilmu), dan Bidang Ilmu
(Cabang Ilmu) Dosen di laman SISTER (https://sister.kemdikbud.go.id/beranda).
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Saudara kami ucapkan terima
kasih.

MAGISTER PENDIDIKAN UNISKA MAB.

Gedung A, Lantai 4.
Jl. Adhyaksa No.2 Kayutangi, Banjarmasin.
Kalimantan Selatan, Indonesia

Design & Web Operator :
Ahmad Habibi +62 858 4595 9702