Perpanjangan Waktu Pengajuan Proposal Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun 2025

Banjarmasin – Program Studi Magister Administrasi Pendidikan (MPD) UNISKA MAB menyampaikan informasi penting kepada seluruh dosen di lingkungan program studi mengenai adanya perpanjangan waktu penerimaan proposal untuk Program Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Tahun Anggaran 2025. Informasi ini berdasarkan surat resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Riset dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi dengan nomor surat: 0227/C3/DT.05.00/2025 tertanggal 11 April 2025.

Perpanjangan ini diberikan dalam rangka memberikan kesempatan yang lebih luas kepada dosen-dosen dari berbagai perguruan tinggi untuk dapat menyelesaikan dan mengirimkan proposal penelitian maupun pengabdian kepada masyarakat. Selain itu, kebijakan ini juga dimaksudkan untuk mengoptimalkan jumlah dan kualitas proposal yang masuk ke sistem hibah nasional.

Adapun beberapa poin penting yang perlu diperhatikan selama masa perpanjangan ini adalah sebagai berikut:

  1. Proposal yang Masih Berstatus Draft: Usulan proposal yang telah terdaftar dengan status draft di laman https://bima.kemdiktisaintek.go.id, namun belum dilengkapi atau disubmit hingga batas waktu sebelumnya, masih diberi kesempatan untuk diselesaikan dan dikirimkan paling lambat hingga 13 April 2025 pukul 23.59 WIB.

  2. Proposal yang Dikembalikan: Bagi proposal yang statusnya telah dikembalikan menjadi draft oleh Ketua LP/LPM/LPPM karena memerlukan revisi, dapat diperbaiki dan disubmit ulang oleh ketua pengusul hingga tanggal yang sama, yaitu 13 April 2025 pukul 23.59 WIB.

  3. Approval Proposal oleh Ketua Lembaga: Proposal yang telah disubmit oleh dosen namun belum di-approve oleh Ketua LP/LPM/LPPM, diberi batas waktu perpanjangan untuk proses persetujuan hingga 15 April 2025 pukul 23.59 WIB. Hal ini penting agar proposal yang telah dikirimkan tidak tertahan dalam sistem.

  4. Batasan Aksi pada Masa Approval: Perlu diketahui bahwa selama masa perpanjangan approval (14–15 April 2025), Ketua LP/LPM/LPPM tidak dapat mengembalikan proposal menjadi draft, melainkan hanya dapat menyetujui (approve) atau menolak usulan yang masuk. Oleh karena itu, penting bagi dosen dan pengelola lembaga untuk memastikan proposal telah lengkap dan sesuai ketentuan sebelum disubmit.

Dengan adanya pengumuman ini, Program Studi Magister Administrasi Pendidikan UNISKA MAB mengimbau kepada seluruh dosen untuk segera menindaklanjuti pengajuan proposalnya, baik dalam bentuk penelitian mandiri, kolaboratif, maupun kegiatan pengabdian kepada masyarakat. Kami juga mendorong agar setiap usulan disiapkan secara maksimal, baik dari sisi substansi, metode, maupun kelengkapan dokumen pendukung.

Partisipasi aktif dalam program hibah penelitian dan pengabdian merupakan bentuk kontribusi nyata dosen dalam pengembangan keilmuan, peningkatan kualitas pendidikan, serta penguatan peran perguruan tinggi dalam masyarakat. Program ini juga menjadi salah satu bentuk implementasi Tridharma Perguruan Tinggi yang wajib dilaksanakan oleh seluruh civitas akademika.

Bagi dosen yang membutuhkan informasi lebih lanjut terkait proses pendaftaran dan teknis pelaksanaan pengajuan proposal, dapat mengakses langsung laman resmi: https://bima.kemdiktisaintek.go.id atau menghubungi tim pengelola LPPM di lingkungan UNISKA.

Demikian pengumuman ini disampaikan. Atas perhatian dan kerja sama seluruh dosen dalam mendukung kegiatan penelitian dan pengabdian di lingkungan UNISKA MAB, kami sampaikan terima kasih.

Program Studi Magister Administrasi Pendidikan
Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari (UNISKA MAB)
Banjarmasin

Share on whatsapp
WhatsApp
Share on telegram
Telegram
Share on facebook
Facebook