KEBIJAKAN YANG MENGATUR TENTANG PENELITIAN DI PERGURUAN TINGGI

Standar  penelitian ini disusun berdasarkan Peraturan Menteri  RISTEKDIKTI No 44 Tahun 2015, pasal 44.

Dokumen formal kebijakan penelitian dan standar penelitian pada Program Pascasarjana mengacu pada kebijakan Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari Banjarmasin yaitu: Kebijakan penelitian yang mendorong adanya keterlibatan mahasiswa program studi dalam penelitian dosen tertuang dalam Surat Keputusan Rektor Nomor :148/UNISKA/A.15/VI/2019 Tentang Panduan Penelitian edisi 5.

Arah dan pedoman penelitian dosen dan mahasiswa di Pascasarjana   sesuai  dengan Rencana Induk Penelitian (RIP)  Universitas Islam Kalimantan  Muhammad Arsyad Al Banjari Banjarmasin  yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Rektor Nomor: 143/KEP/UNISKA/ P.IV/VII/2013 tentang Rencana Induk Penelitian (RIP) Universitas dengan topik penelitian unggulan, yaitu:  Pemanfaatan Rawa untuk Kemasylahatan Ummat”, sehingga fokus riset unggulan Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari Banjarmasin periode 2021-2025 mencakup Ekonomi dan Pangan, Hukum dan Lingkungan Hidup, Kesehatan, Energi dan Pendidikan, Agama dan Informasi.

MAGISTER ADMINISTRASI PENDIDIKAN 

Gedung A, Lantai 3.
Jl. Adhyaksa No.2 Kayutangi, Banjarmasin.
Kalimantan Selatan, Indonesia