KEBIJAKAN PENGABDIAN MASYARAKAT

Dokumen Formal Kebijakan dan  standar pengabdian kepada Masyarakat pada Program Pascasarjana yang mendorong adanya keterlibatan mahasiswa  dalam pelaksanaan PkM dosen tertuang dalam Surat Keputusan  Rektor Nomor:149/UNISKA/A.15/VI/2019 Tentang Panduan Pengabdian kepada masyarakat. .Arah dan pedoman  PkM dosen dan mahasiswa harus sesuai  dengan Rencana Induk Pengabdian  Universitas Islam Kalimantan   yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Rektor Nomor : 065/UNISKA/A.15/X/2016 tentang Rencana Induk Pengembangan (RIP) dengan tema : Pemanfaatan rawa untuk kemaslahatan umat”.

MAGISTER ADMINISTRASI PENDIDIKAN 

Gedung A, Lantai 3.
Jl. Adhyaksa No.2 Kayutangi, Banjarmasin.
Kalimantan Selatan, Indonesia